Pandu Mas
Pandu Mas (Pelayanan Aduan Masyarakat)
UU Desa Nomor 6 Tahun 14 Pasal 68 yakni “Masyarakat berhak: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil dan menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”